Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak
mengira bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah menjadi perusahaan
publik masih meminta duit ke negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). dividen
BUMN Rp 34 triliun, PMN (total) Rp 78 triliun, ini adalah menjadi beban negara
padahal BUMN sudah jadi perusahaan listed company seharusnya sudah bisa mencari suntikan dana sendiri seperti
mencari dana dipasar modal.
Bahkan sebelumnya, Kementerian BUMN mengajukan
penambahan anggaran PMN sebesar Rp 48 triliun dalam APBN-P 2015. Namun,
pengajuan itu ditentang Komisi XI DPR RI.
Created : Fathiyah
Referensi
: Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar