Minggu, 10 Januari 2016

Tugas 6 Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi



Setiap kegiatan usaha mengharapkan akan bekembang dan maju, selalu memerlukan dana untuk membiayai keperluan-keperluan operasional dan investasi. Dana diperoleh dari pemasukkan pemilik usaha dan sumber-sumber lain seperti Bank-bank atau pijaman dari pihak ketiga koperasi mendasarkan kepemilikkan usaha tidak dari segi kepemilikan saham tetapi, dari keikutsertakan sebagai anggota koperasi.  Jika dalam perusahaan non koperasi, pembagian keuntungan dihitung dari jumlah saham yang dimiliki, sedang dalam usaha koperasi pembagian “keuntungan” yang disebut nilai sisa hasil usaha atas dasar besarnya jasa anggota yang diberikan pada koperasi tersebut. Modal utama koperasi terdiri atas simpanan-simpanan para anggotanya yaitu simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.

Sisa hasil usaha (SHU) koperasi diatur dalam pasal 45 Undang Undag No 25 Tahun 1992, ayat 1 “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”. Menurut ayat 1 tersebut, ada tiga komponen utama yaitu SHU, Pendapatan dan biaya koperasi. Dari tiga komponen ini, SHU hanya sebagai konsokuensi dari pendapatan dan biaya koperasi. Dapat dirumuskan sebagai berikut:

Sisa Hasil Usaha = Pendapatan – (Biaya +Penyusutan  Kewajiban lain + Pajak)  karena komponen-komponen yang berada dalam kurung seluruhnya dikategorikan biaya, disederhanakan menjadi:

                                                SHU = TR – TC

Dimana SHU adalah sisa hasil usaha, TR (Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi daam satu tahun yang sama.

Koperasi mempunyai prinsip “Member Oriented Activity”   sehingga pembentukan modal sendiri (equity) tergantung pada besarnya simpanan-simpanan para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut. Dalam perkembangannya bila usaha koperasi tersebut berhasil, maka modal terpupuk dari cadangan-cadangan SHU tiap tahunya. Menurut UU No 25 Tahun 1992 modal koperasi terdiri atas:

1.       Modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko/ disebut equity yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib & dana cadangan
2.       Modal pinjaman adalah modal yang berasal dari para anggota sendiri atau dari koperasi lain/dari lembaga-lembaga keuangan/Bank
3.       Modal penyertaan yaitu modal yang bersumber dari pemerintah/dari masyarakat dalam bentuk investasi

Kebutuhan dana dari pinjaman Bank/Kreditor Bank bisa ditempuh bila telah ada kepercayaan dari pihak bank terhadap si peminjam. Kredit yang berasal dari Bank, himpunan anggota, dan masyarakat harus dikelola secara baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus pula memenuhi beberapa kriteria digunakan dunia perbankan yaitu 4P (Personality, Purpose, Prospect, dan Payment).


Referensi:
 Sartika, Titik. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor. Ghalia Indonesia


Tugas 5 Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi



                    Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi untuk kepentingan para anggotanya bukan semata-mata untuk kepentingan sepihak. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa kesamaan derajat dan kesadaran para anggotanya. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur secara musyawarah rapat anggota koperasi. Ada beberapa jenis koperasi menurut (PP 60 Tahun 1959) yaitu:

  •   Koperasi Desa
  •  Koperasi Pertanian
  • Koperasi Perternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan
  • Koperasi Simpan pinjam
  • Koperasi Konsumsi
Dan jenis koperasi meurut Teori Klasik
  •  Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam

            Dasar penjenisan koperasi adalah kebutuhan dari dan utuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya. Koperasi mendasar pada perkembangan potensi ekonomi. Bermacam-macam jenis koperasi baik tingkat primer, sekunder dan tersier. Dalam tingkat primer bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan dan membentuk organisasi koperasi ditingkat regional. Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya. Sedangkan koperasi tersier yang melayani para anggotanya ditingkat sekunder.
Dalam PP No 60 tahu 1959 (Pasal 13 Bab 10) dikatakn bahwa bentuk koperdasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabugan dan perindukannya.
Bentuk Koperasi (PP No. 60/1959) dibagi 4, yaitu:
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat 
  •  Koperasi Gabungan
  •  Koperasi Induk
e               Bentuk-bentuk koperasi tersebut sesuai wilayah administrasi pemerintah. Koperdasi Primer adalah koperasi minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat ditiap koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer ditiap daerah tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi. Koperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat di tiap daerah tingkat I (propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi. Dan terakhir Koperdasi Induk adalah koperasi yag minimum anggotanya adalah 3 gabugan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. 

 Referensi:
 Sartika, Titik. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor. Ghalia Indonesia


Tugas 4 Organisasi dan Manajemen Koperasi



Organisasi merupakan suatu mekanisme dari struktur yang mampu menggerakan kerja sama secara efektif. Oleh karena itu, organisasi merupakan perangkat atau sarana utama untuk mengelola suatu usaha dalam hal ini adalah usaha koperasi. Perangkat organisasi koperasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Rapat anggota merupakan instansi tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi, antara lain arah perkembangan koperasi serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan kegiatan usahanya. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Organisasi koperasi memiliki karateristik yaitu substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis . Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka, pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi. Sehingga koperasi membangun tatanan perekonomian masyarakat/para anggota. Anggota koperasi berhak memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan pertumbuhan usaha koperasinya. Usaha-usaha peningkatan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi. 

Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatkan segala faktur sumber daya untuk mecapai suatu tujuan tertetu. Manajemen menurut George R.Terry(1964) adalah sebagai berikut:

a.       Perencanaan (Planning)
b.      Pengorganisasian (Organizing)
c.       Pelaksanaan (Actuating)
d.      Pengawasan (Controlling)

Keempat fungsi manajemen tersebut dirinci dan dijabarkan dalam perangkat organisasi koperasi. Perencanaan berfungsi mengidentifikasi bahwa dalam pengelolaan perlu adanya perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai target yang ditentukan. Pengorganisasian berfungsi memfokuskan pada cara agar target-target yang direncanakan dapat terlaksana. Pelaksanaan akan berfungsi secara aktif jika dikeluarkan instruksi-instruksi atau ketetapan mengenal pelaksanaan dari tugas-tugas dalam organisasi terebut. Pengawasan berfungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.


 Referensi:
 Sartika, Titik. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor. Ghalia Indonesia

Tugas 3 Tujuan dan Fungsi Koperasi



Koperasi merupakan suatu wadah yang ampuh bagi pembangunan. Kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung, sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribadi para anggota menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat. Setiap anggota kelompok koperasi harus dipersiapkan untuk mengembangkan inisiatif dan  berperan serta secara aktif dalam usaha bersama. Anggota koperasi berkepentingan untuk berpartisipasi dalam diskusi-diskusi kelompok dan dalam keputusan-keputusannya yang disepakati bersama. Tujuan koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi Koperasi adalah berusaha untuk ikut membantu para anggotanya untuk dapat meningkatkan penghasilannya, contoh Koperasi Unit Desa. Meningkatnya  pertambahan penduduk akan  membawa dampak peningkatan  pengangguran, hal ini disebabkan semakin sulit lapangan pekerjaan. Dalam menghadapi persoalan seperti ini, koperasi seperti contohnya Koperasi Unit Desa, diharapkan dapat menolong nasib mereka yang membutuhkan lapangan pekerjaan yang layak. Jika hal tersebut dapat dilakukan, maka koperasi akan meningkatkan taraf hidup para anggota khususnya masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, koperasi mampu mengembangkan volume usaha masyarakat petani khususnya dan masyarakat pada umumnya.

 Referensi:
 Sartika, Titik. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor. Ghalia Indonesia

Tugas 2 Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

             Pengertian Koperasi adalah menolong satu sama lain  dan saling bergandengan tangan.
                             S                                P                  O                                 O
Koperasi menggunakan ajaz kekeluargaan. Bertujuan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat,
    S                    P                         O                    S                                         P
dan Koperasi berfungsi untuk membangun kemampuan dan potensi anggota Koperasi.Wadah
                     S                           P                                         O
Koperasi untuk menghasilkan atau memasarkan barang dan jasa.
S                                P                           P                     O


             Prinsip-prinsip Koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan
                             S                                                   P                                                         O
 dijadikan sebagai pedoman kerja Koperasi. Prinsip-prisip Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
                              K                                                    S                                                  O
dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut.
                        P                       K
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
               O                                      P
  • Pengelolahan dilakukan secara demokrasi  
                   O                                    P
  •  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing 
                    S                                         P                                         O                              K
           anggota
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal 
                      P                                                  O
  • Kemandirian
                 O
  • Pendidikan Perkoperasian
                      O
  • Kerja sama antar Koperasi
                O                          S
Ini dapat dipahami bahwa, untuk mengantisipasi tren globalisasi ekonomi, Koperasi perlu
                                                                             P                                              S
meningkatkan kekuatan taar-menawarnya dengan menjalin kerja sama antar koperasi. Prinsip-prinsip
                              P                                                                   O
Koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.
    S                      P                                        O



Referensi:
Sitio, Arifin, Jaringan Usaha Koperasi Simpan Pinjam, Balitbangkop & PKM, 1997.
Sitio, Arifin, Halomoan, Tamba, Koperasi Teori dan Praktik,-Jakarta: Erlangga, 2001.

Tugas 1 Sejarah Koperasi



              Koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang. Didirikan pada tangal
                                    S                                                                       K
16 Desember 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaat Madja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan.
               K                                                                      S
Koperasi ini diberi nama De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inslandsche Hoofden dalam
        S                P                               O           
bahasa Indonesia artinya Bank Simpan Pinjam para Priyai Purwokerto.  Pada tahun 1896 WPD De
                                             K                                                                              K                    S
Wolf Van Westerode asisten Reseiden Purwokerto memperluas Bank Simpan Pinjam Priyai menjadi
                                                                                         P                             O                            P
Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto atau De Poerkertosche Hulp Spaar en 
                                                                O
Landbow Creditbank. Pada bulan September 1921 penyelidik koperasi di Indonesia yang di ketuai
                                                 S                                   P               O                   K
oleh Dr.JH.Boeke menyimpulkan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian
             S                        P                             S               P                       O
rakyat.


Referensi:
Sitio, Arifin, Jaringan Usaha Koperasi Simpan Pinjam, Balitbangkop & PKM, 1997.
Sitio, Arifin, Halomoan, Tamba, Koperasi Teori dan Praktik,-Jakarta: Erlangga, 2001.