S P O O
Koperasi menggunakan ajaz kekeluargaan. Bertujuan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat,
S P O S P
dan Koperasi berfungsi untuk membangun kemampuan dan potensi anggota Koperasi.Wadah
S P O
Koperasi untuk menghasilkan atau memasarkan barang dan jasa.
S P P O
Prinsip-prinsip Koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan
S P O
dijadikan sebagai pedoman kerja Koperasi. Prinsip-prisip Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
K S O
dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut.
P K
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolahan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan Perkoperasian
- Kerja sama antar Koperasi
Ini dapat dipahami bahwa, untuk mengantisipasi tren globalisasi ekonomi, Koperasi perlu
P S
meningkatkan kekuatan taar-menawarnya dengan menjalin kerja sama antar koperasi. Prinsip-prinsip
P O
Koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.
S P O
Referensi:
Sitio, Arifin, Jaringan Usaha Koperasi Simpan Pinjam, Balitbangkop & PKM, 1997.
Sitio, Arifin, Halomoan, Tamba, Koperasi Teori dan Praktik,-Jakarta: Erlangga, 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar