Setiap kegiatan usaha
mengharapkan akan bekembang dan maju, selalu memerlukan dana untuk membiayai
keperluan-keperluan operasional dan investasi. Dana diperoleh dari pemasukkan
pemilik usaha dan sumber-sumber lain seperti Bank-bank atau pijaman dari pihak ketiga
koperasi mendasarkan kepemilikkan usaha tidak dari segi kepemilikan saham
tetapi, dari keikutsertakan sebagai anggota koperasi. Jika dalam perusahaan non koperasi, pembagian
keuntungan dihitung dari jumlah saham yang dimiliki, sedang dalam usaha koperasi
pembagian “keuntungan” yang disebut nilai sisa hasil usaha atas dasar besarnya
jasa anggota yang diberikan pada koperasi tersebut. Modal utama koperasi
terdiri atas simpanan-simpanan para anggotanya yaitu simpanan pokok, simpanan
wajib dan simpanan sukarela.
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi
diatur dalam pasal 45 Undang Undag No 25 Tahun 1992, ayat 1 “Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan”. Menurut ayat 1 tersebut, ada tiga komponen utama
yaitu SHU, Pendapatan dan biaya koperasi. Dari tiga komponen ini, SHU hanya
sebagai konsokuensi dari pendapatan dan biaya koperasi. Dapat dirumuskan sebagai
berikut:
Sisa Hasil Usaha = Pendapatan – (Biaya +Penyusutan Kewajiban lain + Pajak) karena komponen-komponen yang berada dalam
kurung seluruhnya dikategorikan biaya, disederhanakan menjadi:
SHU = TR – TC
Dimana SHU adalah sisa hasil usaha, TR (Total Revenue)
adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah
biaya total koperasi daam satu tahun yang sama.
Koperasi mempunyai prinsip
“Member Oriented Activity” sehingga pembentukan modal sendiri (equity)
tergantung pada besarnya simpanan-simpanan para anggotanya dan jumlah anggota
koperasi tersebut. Dalam perkembangannya bila usaha koperasi tersebut berhasil,
maka modal terpupuk dari cadangan-cadangan SHU tiap tahunya. Menurut UU No 25
Tahun 1992 modal koperasi terdiri atas:
1.
Modal sendiri adalah modal yang menanggung
resiko/ disebut equity yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib &
dana cadangan
2.
Modal pinjaman adalah modal yang berasal dari
para anggota sendiri atau dari koperasi lain/dari lembaga-lembaga keuangan/Bank
3.
Modal penyertaan yaitu modal yang bersumber dari
pemerintah/dari masyarakat dalam bentuk investasi
Kebutuhan dana dari pinjaman Bank/Kreditor Bank bisa
ditempuh bila telah ada kepercayaan dari pihak bank terhadap si peminjam.
Kredit yang berasal dari Bank, himpunan anggota, dan masyarakat harus dikelola
secara baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan
harus pula memenuhi beberapa kriteria digunakan dunia perbankan yaitu 4P
(Personality, Purpose, Prospect, dan Payment).
Sartika, Titik. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor. Ghalia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar