Minggu, 10 Januari 2016

Tugas 6 Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi



Setiap kegiatan usaha mengharapkan akan bekembang dan maju, selalu memerlukan dana untuk membiayai keperluan-keperluan operasional dan investasi. Dana diperoleh dari pemasukkan pemilik usaha dan sumber-sumber lain seperti Bank-bank atau pijaman dari pihak ketiga koperasi mendasarkan kepemilikkan usaha tidak dari segi kepemilikan saham tetapi, dari keikutsertakan sebagai anggota koperasi.  Jika dalam perusahaan non koperasi, pembagian keuntungan dihitung dari jumlah saham yang dimiliki, sedang dalam usaha koperasi pembagian “keuntungan” yang disebut nilai sisa hasil usaha atas dasar besarnya jasa anggota yang diberikan pada koperasi tersebut. Modal utama koperasi terdiri atas simpanan-simpanan para anggotanya yaitu simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.

Sisa hasil usaha (SHU) koperasi diatur dalam pasal 45 Undang Undag No 25 Tahun 1992, ayat 1 “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”. Menurut ayat 1 tersebut, ada tiga komponen utama yaitu SHU, Pendapatan dan biaya koperasi. Dari tiga komponen ini, SHU hanya sebagai konsokuensi dari pendapatan dan biaya koperasi. Dapat dirumuskan sebagai berikut:

Sisa Hasil Usaha = Pendapatan – (Biaya +Penyusutan  Kewajiban lain + Pajak)  karena komponen-komponen yang berada dalam kurung seluruhnya dikategorikan biaya, disederhanakan menjadi:

                                                SHU = TR – TC

Dimana SHU adalah sisa hasil usaha, TR (Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi daam satu tahun yang sama.

Koperasi mempunyai prinsip “Member Oriented Activity”   sehingga pembentukan modal sendiri (equity) tergantung pada besarnya simpanan-simpanan para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut. Dalam perkembangannya bila usaha koperasi tersebut berhasil, maka modal terpupuk dari cadangan-cadangan SHU tiap tahunya. Menurut UU No 25 Tahun 1992 modal koperasi terdiri atas:

1.       Modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko/ disebut equity yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib & dana cadangan
2.       Modal pinjaman adalah modal yang berasal dari para anggota sendiri atau dari koperasi lain/dari lembaga-lembaga keuangan/Bank
3.       Modal penyertaan yaitu modal yang bersumber dari pemerintah/dari masyarakat dalam bentuk investasi

Kebutuhan dana dari pinjaman Bank/Kreditor Bank bisa ditempuh bila telah ada kepercayaan dari pihak bank terhadap si peminjam. Kredit yang berasal dari Bank, himpunan anggota, dan masyarakat harus dikelola secara baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus pula memenuhi beberapa kriteria digunakan dunia perbankan yaitu 4P (Personality, Purpose, Prospect, dan Payment).


Referensi:
 Sartika, Titik. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor. Ghalia Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar