Minggu, 10 Januari 2016

Tugas 5 Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi



                    Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi untuk kepentingan para anggotanya bukan semata-mata untuk kepentingan sepihak. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa kesamaan derajat dan kesadaran para anggotanya. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur secara musyawarah rapat anggota koperasi. Ada beberapa jenis koperasi menurut (PP 60 Tahun 1959) yaitu:

  •   Koperasi Desa
  •  Koperasi Pertanian
  • Koperasi Perternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan
  • Koperasi Simpan pinjam
  • Koperasi Konsumsi
Dan jenis koperasi meurut Teori Klasik
  •  Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam

            Dasar penjenisan koperasi adalah kebutuhan dari dan utuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya. Koperasi mendasar pada perkembangan potensi ekonomi. Bermacam-macam jenis koperasi baik tingkat primer, sekunder dan tersier. Dalam tingkat primer bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan dan membentuk organisasi koperasi ditingkat regional. Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya. Sedangkan koperasi tersier yang melayani para anggotanya ditingkat sekunder.
Dalam PP No 60 tahu 1959 (Pasal 13 Bab 10) dikatakn bahwa bentuk koperdasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabugan dan perindukannya.
Bentuk Koperasi (PP No. 60/1959) dibagi 4, yaitu:
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat 
  •  Koperasi Gabungan
  •  Koperasi Induk
e               Bentuk-bentuk koperasi tersebut sesuai wilayah administrasi pemerintah. Koperdasi Primer adalah koperasi minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat ditiap koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer ditiap daerah tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi. Koperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat di tiap daerah tingkat I (propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi. Dan terakhir Koperdasi Induk adalah koperasi yag minimum anggotanya adalah 3 gabugan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. 

 Referensi:
 Sartika, Titik. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor. Ghalia Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar