Koperasi merupakan suatu wadah
yang ampuh bagi pembangunan. Kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok
tergabung, sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribadi para anggota
menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat. Setiap anggota kelompok
koperasi harus dipersiapkan untuk mengembangkan inisiatif dan berperan serta secara aktif dalam usaha
bersama. Anggota koperasi berkepentingan untuk berpartisipasi dalam
diskusi-diskusi kelompok dan dalam keputusan-keputusannya yang disepakati
bersama. Tujuan koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3,
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi adalah berusaha
untuk ikut membantu para anggotanya untuk dapat meningkatkan penghasilannya,
contoh Koperasi Unit Desa. Meningkatnya
pertambahan penduduk akan membawa
dampak peningkatan pengangguran, hal ini
disebabkan semakin sulit lapangan pekerjaan. Dalam menghadapi persoalan seperti
ini, koperasi seperti contohnya Koperasi Unit Desa, diharapkan dapat menolong
nasib mereka yang membutuhkan lapangan pekerjaan yang layak. Jika hal tersebut
dapat dilakukan, maka koperasi akan meningkatkan taraf hidup para anggota
khususnya masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, koperasi mampu
mengembangkan volume usaha masyarakat petani khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
Referensi:
Sartika, Titik. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor. Ghalia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar