Minggu, 10 Januari 2016

Tugas 3 Tujuan dan Fungsi Koperasi



Koperasi merupakan suatu wadah yang ampuh bagi pembangunan. Kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung, sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribadi para anggota menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat. Setiap anggota kelompok koperasi harus dipersiapkan untuk mengembangkan inisiatif dan  berperan serta secara aktif dalam usaha bersama. Anggota koperasi berkepentingan untuk berpartisipasi dalam diskusi-diskusi kelompok dan dalam keputusan-keputusannya yang disepakati bersama. Tujuan koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi Koperasi adalah berusaha untuk ikut membantu para anggotanya untuk dapat meningkatkan penghasilannya, contoh Koperasi Unit Desa. Meningkatnya  pertambahan penduduk akan  membawa dampak peningkatan  pengangguran, hal ini disebabkan semakin sulit lapangan pekerjaan. Dalam menghadapi persoalan seperti ini, koperasi seperti contohnya Koperasi Unit Desa, diharapkan dapat menolong nasib mereka yang membutuhkan lapangan pekerjaan yang layak. Jika hal tersebut dapat dilakukan, maka koperasi akan meningkatkan taraf hidup para anggota khususnya masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, koperasi mampu mengembangkan volume usaha masyarakat petani khususnya dan masyarakat pada umumnya.

 Referensi:
 Sartika, Titik. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor. Ghalia Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar