Minggu, 10 Januari 2016

Tugas 4 Organisasi dan Manajemen Koperasi



Organisasi merupakan suatu mekanisme dari struktur yang mampu menggerakan kerja sama secara efektif. Oleh karena itu, organisasi merupakan perangkat atau sarana utama untuk mengelola suatu usaha dalam hal ini adalah usaha koperasi. Perangkat organisasi koperasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Rapat anggota merupakan instansi tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi, antara lain arah perkembangan koperasi serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan kegiatan usahanya. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Organisasi koperasi memiliki karateristik yaitu substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis . Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka, pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi. Sehingga koperasi membangun tatanan perekonomian masyarakat/para anggota. Anggota koperasi berhak memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan pertumbuhan usaha koperasinya. Usaha-usaha peningkatan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi. 

Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatkan segala faktur sumber daya untuk mecapai suatu tujuan tertetu. Manajemen menurut George R.Terry(1964) adalah sebagai berikut:

a.       Perencanaan (Planning)
b.      Pengorganisasian (Organizing)
c.       Pelaksanaan (Actuating)
d.      Pengawasan (Controlling)

Keempat fungsi manajemen tersebut dirinci dan dijabarkan dalam perangkat organisasi koperasi. Perencanaan berfungsi mengidentifikasi bahwa dalam pengelolaan perlu adanya perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai target yang ditentukan. Pengorganisasian berfungsi memfokuskan pada cara agar target-target yang direncanakan dapat terlaksana. Pelaksanaan akan berfungsi secara aktif jika dikeluarkan instruksi-instruksi atau ketetapan mengenal pelaksanaan dari tugas-tugas dalam organisasi terebut. Pengawasan berfungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.


 Referensi:
 Sartika, Titik. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor. Ghalia Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar