Organisasi merupakan suatu
mekanisme dari struktur yang mampu menggerakan kerja sama secara efektif. Oleh
karena itu, organisasi merupakan perangkat atau sarana utama untuk mengelola
suatu usaha dalam hal ini adalah usaha koperasi. Perangkat organisasi koperasi
yang terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Rapat anggota merupakan
instansi tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi, antara lain arah
perkembangan koperasi serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan kegiatan usahanya. Pengawas dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Organisasi koperasi memiliki
karateristik yaitu substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis .
Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka, pemanfaatan
sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi. Sehingga koperasi membangun tatanan
perekonomian masyarakat/para anggota. Anggota koperasi berhak memberikan
kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan pertumbuhan usaha
koperasinya. Usaha-usaha peningkatan secara efisien melalui penyediaan barang
dan jasa oleh perusahaan koperasi.
Pada hakikatnya manajemen dapat
disimpulkan sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan
memanfaatkan segala faktur sumber daya untuk mecapai suatu tujuan tertetu.
Manajemen menurut George R.Terry(1964) adalah sebagai berikut:
a.
Perencanaan (Planning)
b.
Pengorganisasian (Organizing)
c.
Pelaksanaan (Actuating)
d.
Pengawasan (Controlling)
Keempat fungsi manajemen tersebut dirinci dan dijabarkan dalam
perangkat organisasi koperasi. Perencanaan berfungsi mengidentifikasi bahwa
dalam pengelolaan perlu adanya perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai
target yang ditentukan. Pengorganisasian berfungsi memfokuskan pada cara agar
target-target yang direncanakan dapat terlaksana. Pelaksanaan akan berfungsi
secara aktif jika dikeluarkan instruksi-instruksi atau ketetapan mengenal
pelaksanaan dari tugas-tugas dalam organisasi terebut. Pengawasan berfungsi
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi.
Referensi:
Sartika, Titik. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor. Ghalia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar