BAB
3
BENTUK
YURIDIS PERUSAHAAN
Beberapa
bentuk badan usaha yang dikenal di indonesia adalah perusahaan perseorangan,
firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, dan
koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri
tersediri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing. Pemilihan badan
usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawali oleh satu orang .
Firma
Firma
adalah bentuk badan uasaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
menggunakan nama bersama atau nama digunakan bersama.
Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennotschap)
Perseroan
Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang
menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Perseroan
Terbatas (PT /NV atau Naamloze Vennotschap)
Perseroan
terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan hak, serta kewajiban
sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun
para pemilik.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
Usaha Milik Negara adalah semua perusahan dalam bentuk apapun dan bergerak
dalam bidang usaha apapun yang sevagian atau seluruh modalnya merupakan
kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Koperasi
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 Koperasi adalah subadan suatu bentuk badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan. Tujuan Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD 45.
LEMBAGA
KEUANGAN
Bank
Menurut
UU No.7 tahun 1992, Bank adalah Badan Usaha yang kegiatannya menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB). Merupakan badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan
pinjaman jangka menengah (1-5 tahun) dan jangka panjang.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah sebuah badan hukum yang didirikan oleh Warga Negara
Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga
sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang
berkedudukan diluar negeri.
Penggabungan/Kombinasi
Perusahaan
Penggabungan
perusahaan merupakan kerjasama antar perusahaan.
Bentuk-bentuk
Penggabungan
1. Penggabungan
Vertikal-Intergral
Penggabungan
Vertikal-Intergral yang sering pula disebut Intergrasi ke Hulu dan Hilir adalah
salah satu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya
memiliki tahapan produksi berbeda (biasanya menurut urut-urutan produksi atau
sebaliknya).
2. Penggabungan
Horisontal-Paralesasi
Penggabungan
Horisontal-Paralesasi adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih
perusahaan dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama,
misalnya dalam pengelolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan
Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.
Spesialisasi yaitu: perusahaan yang
mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.
2.
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase
produksi tertentu.
Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust
merupakan suatu bentuk penggabungan/kerjasama perusahaan secara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan
penjualan.
Persahaan-perusahaan
yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada trustee (orang
kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding
Company
Holding
Company sering disebut juga perusahaan induk, yaitu perusahaan berbentuk Corporation yang menguasai sebagian
besar sahan dari beberapa perusahaan lain.dalam hal ini status perusahaan lain
akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh
Holding (Induk).
3.
Kartel
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa
sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel
dibagi dalam beberapa bentuk:
a.
Kartel
Kondisi/Syarat
Perjanjian dalam
kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran.
b.
Kartel
Harga
Perjanjian menekankan
pembatasan harga jual untuk produk yang sama/sejenis.
c.
Kartel
Produksi
Perjanjian menekankan
pembatasan produksi masing-masing anggota, biasanya ditetapkan atas dasar
jumlah tertentu atau persentase tertentu dari total produksi.
d.
Kartel
Daerah
Kartel Daerah
berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk membagi daerah
pemasarannya.
e.
Kartel
Pembagian Laba
Perjanjian dalam
kartel ini semacam ini menyangkut cara pembagian laba untk masing-masing
anggota.
4.
Sindikat
Sindindikat
adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek.
5.
Concern
Concern
adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun
vertikal sari sekumpulan perusahaan Holding.
6.
Joint Venture
Merupakan
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berdiri sendiri.
7.
Trade Associaton
Yaitu
persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan
tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
8.
Gentlement’s Agreement
Persutujuan
beberapa produsen dalam daerah perjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
Cara-Cara Penggabungan/Penyatuan Usaha
1. Consolidation
Consolidation adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi
satu perusahaan baru dan perusahaan yang lama ditutup.
2. Merger
Dengan melakukan
Merger, suatu PT mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya, PT yang diambil
alih terssebut ddibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para
pemegag saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Akuisisi
Akuisisi adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang diambil alih menjadi holding sedang perusahaan yang mengambil alih menjadi
anak perusahaan dan teteap beroperasi sendiri tanpa penggantian nama dan
kegiatan.
Sumber Buku : M.Fuad, Chrisine H, Nurlela, Sugiarto, Paulus
YEF, Pengantar Bisnis, Gramedia, Jakarta. 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar