Selasa, 25 November 2014

Soft Skill BAB 3



BAB 3
BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersediri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing. Pemilihan badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. 

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawali oleh satu orang .

Firma                  
Firma adalah bentuk badan uasaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau nama digunakan bersama.

Perseroan Komanditer (Commanditer Vennotschap)
Perseroan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

Perseroan Terbatas (PT /NV atau Naamloze Vennotschap)
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.


Badan Usaha Milik Negara (BUMN)            
Badan Usaha Milik Negara adalah semua perusahan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sevagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Koperasi adalah subadan suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Tujuan Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD 45.

LEMBAGA KEUANGAN

Bank
Menurut UU No.7 tahun 1992, Bank adalah Badan Usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Merupakan badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah (1-5 tahun) dan jangka panjang.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah sebuah badan hukum yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan diluar negeri.

Penggabungan/Kombinasi Perusahaan
Penggabungan perusahaan merupakan kerjasama antar perusahaan.
Bentuk-bentuk Penggabungan

1.      Penggabungan Vertikal-Intergral
Penggabungan Vertikal-Intergral yang sering pula disebut Intergrasi ke Hulu dan Hilir adalah salah satu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda (biasanya menurut urut-urutan produksi atau sebaliknya).

2.      Penggabungan Horisontal-Paralesasi
Penggabungan Horisontal-Paralesasi adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama, misalnya dalam pengelolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.

Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:

1.      Spesialisasi yaitu: perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.
2.      Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.

Pengkonsentrasian Perusahaan

1.      Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan/kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Persahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2.      Holding Company
Holding Company sering disebut juga perusahaan induk, yaitu perusahaan berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar sahan dari beberapa perusahaan lain.dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).

3.      Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk:
a.       Kartel Kondisi/Syarat
Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran.
b.      Kartel Harga
Perjanjian menekankan pembatasan harga jual untuk produk yang sama/sejenis.
c.       Kartel Produksi
Perjanjian menekankan pembatasan produksi masing-masing anggota, biasanya ditetapkan atas dasar jumlah tertentu atau persentase tertentu dari total produksi.
d.      Kartel Daerah
Kartel Daerah berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk membagi daerah pemasarannya.
e.       Kartel Pembagian Laba
Perjanjian dalam kartel ini semacam ini menyangkut cara pembagian laba untk masing-masing anggota. 

4.      Sindikat
Sindindikat adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.

5.      Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal sari sekumpulan perusahaan Holding.

6.      Joint  Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.

7.      Trade Associaton
Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.

8.      Gentlement’s Agreement
Persutujuan beberapa produsen dalam daerah perjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

Cara-Cara Penggabungan/Penyatuan Usaha

1.      Consolidation
Consolidation adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan yang lama ditutup.
2.      Merger
Dengan melakukan Merger, suatu PT mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya, PT yang diambil alih terssebut ddibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegag saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3.      Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang diambil alih menjadi holding sedang perusahaan yang mengambil alih menjadi anak perusahaan dan teteap beroperasi sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.

Sumber Buku : M.Fuad, Chrisine H, Nurlela, Sugiarto, Paulus YEF, Pengantar Bisnis, Gramedia, Jakarta. 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar