Senin, 23 Oktober 2017

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SEORANG AKUNTAN PUBLIK MENJAGA PROFESIONALITAS KERJA

Independen
Independensi auditor merupakan sikap tidak memihak kepada kepentingan siapapun
dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen. Dimana
auditor mempunyai kewajiban untuk bersikap jujur tidak saja kepada manajemen, tetapi juga
terhadap pihak ketiga sebagai pemakai laporan keuangan, seperti: kreditor, pemilik maupun
calon pemilik (Kasidi, 2007).

Dalam hal ini, sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta
maupun dalam penampilan. Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran dalam diri
seorang akuntan ketika mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang objektif,
tidak memihak didalam diri akuntan dalam merumuskan dan menyatakan pendapat.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari keadaan atau faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasan (Amani dan Sulardi, 2005; Arnan, et. Al.,
2009). Oleh karena itu rusaknya independensi penampilan akuntan publik akan merusak
kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik yang bersangkutan, bahkan terhadap profesi
akuntan publik secara keseluruhan dan menrunkan nilai laporan keungan yang diaudit
(Kartiningtyas, 1994).
Kenyataannya auditor seringkali menemukan kesulitan untuk mempertahankan independensinya
dalam melaksanakan kewajibannya. Dimana menurut Ruchjat Kosasih (2000), ada empat jenis
risiko yang dapat merusak independensi akuntan publik, yaitu:

1.Self inrestest risk
yang terjadi apabila akuntan pubik menerima manfaat dari keterlibatan keuangan klien.

2.Self review risk
yang terjadi apabila akuntan publik melaksanakan penugasan pemberia jasa keyakinan yang
menyangkut keputusan yang dibuat untuk kepentingan klien atau melaksanakan jasa lain yang
mengarah pada produk atau pertimbangan yang mempengaruhi informasi yang pokok bahasan
dalam penugasan pemberian jasa keyakinan.

3.Advocacy risk
yang terjadi apabila tindakan akntan publik menjadi terlalu erat kaitannya dengan kepentingan
klien.

4.Client influence risk
yang terjadi apabila akuntan publik mempunyai hubungan erat yang kontinyu dengan klien,
termasuk hbungan pribadi yang dapat mengakibatkan intimidasi oleh atau keramahtamahan yang
berlebihan dengan klien.

Kompetensi Auditor

Dalam standar umum pertama (SA seksi 210 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa
audit harus dilaksanakan oleh seorang atau yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang
cukup sebagai auditor. Sedangkan, standar umum ketiga (SA seksi 230 dalam SPAP, 2001)
menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan audit akan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Oleh karena itu, maka
setiap auditor wajib memiliki kemahiran profesionalitas dan keahlian dalam melaksanakan
tugasnya sebagai auditor.

Kompetensi merupakan unsur yang sangat penting yang harus dimiliki auditor dalam
melakukan audit. Dreyfus dan Dreyfus (1986) dalam Elfarini (2007), mendefinisikan bahwa
kompetensi sebagai keahlian seorang yang berperan secara berkelanjutan yang mana
pergerakannya melalui proses pembelajaran, dari “Pengetahuan Sesuatu” ke “Mengetahui

Bagaimana”. Lebih spesifik lagi Dreyfus dan Dreyfus (1986) dalam Elfarini (2007) membedakan
proses pemerolehan keahlian menjadi 5 tahap.

1.Novice
yaitu tahap pengenalan terhadap kenyataan dan membuat pendapat hanya berdasarkan aturan-
aturan yang tersedia. Keahlian pada tahap pertama ini biasanya dimiliki oleh staf audit pemula
yang baru lulus dari perguruan tinggi.

2.Advanced Beginner
Pada tahap ini auditor sangat bergantung pada aturan dan tidak mempunyai cukup kemampuan
untuk merasionalkan segala tindakan audit, namun demikian, auditor pada tahap ini mulai dapat
membedakan aturan yang sesuai dengan suatu tindakan.

3.Competence
Pada tahap ini auditor harus mempunyai cukup pengalaman untuk menghadapi situasi yang
kompleks. Tindakan yang diambil disesuaikan dengan tujuan yang ada dalam pikirannya dan
kurang sadar terhadap pemilihan, penerapan, dan prosedur aturan audit.

4.Profiency
Pada tahap ini segala sesuatu menjadi rutin, sehingga dalam bekerja auditor cenderung
tergantung pada pengalaman yang lalu. Intuisi mulai digunakan dan pada akhirnya pemikiran
audit akan terus berjalan sehingga diperoleh analisis yang substansial.

5.Expertise
Pada tahap ini auditor mengetahui sesuatu karena kematangannya dan pemahamannya terhadap
praktek yang ada. Auditor sudah dapat membuat keputusan atau menyelesaikan suatu
permasalahan. Dengan demikian segala tindakan auditor pada tahap ini sangat rasional dan
mereka bergantung pada intuisinya bukan pada peraturan-peraturan yang ada.

Selanjutnya De Angelo (1981) dalam Kartika Widhi (2005) memproksikan kompetensi kedalam
dua komponen yaitu pengetahuan dan pengalaman.

1.Pengetahuan

Pengetahuan diukur dari seberapa tinggi pendidikan seorang auditor karena dengan demikian
auditor akan mempunyai semakin banyak pengetahuan (pandangan) mengenai bidang yang
digelutinya sehingga dapat mengetahui berbagai masalah secara lebih mendalam. Selain itu,
auditor akan lebih mudah dalam mengikuti perkembangan yang semakin kompleks (Meinhard, et
al., 1987).

2.Pengalaman

Menurut Loeher (2002) dalam Elfarini (2007), pengalaman merupakan akumulasi gabungan dari
semua yang diperoleh melalui berhadapan dan berinteraksi secara berulang-ulang dengan sesama
benda alam, keadaan, gagasan, dan penginderaan. Pengetahuan auditor tentang audit akan
semakin berkembang dengan bertambahnya pengalaman kerja. Pengalaman kerja akan
meningkat seiring dengan meningkatnya kompleksitas kerja (Herliansyah dan Meifida, 2006).

Dimana dengan pengalaman auditor akan memiliki keunggulan dalam hal: Mendeteksi
kesalahan, Memahami kesalahan secara akurat, dan Mencari penyebab kesalahan. Salah satu ahli
menyebutkan bahwa pengalaman kerja auditor (lebih dari dua tahun) dapat menentukan
profesionalisme, kinerja komitmen terhadap organisasi, serta kualitas auditor melalui
pengetahuan yang diperolehnya dari pengalaman melakukan audit.

Kredibilitas Auditor

Kredibilitas merupakan suatu kepercayaan yang harus dijaga oleh suatu lembaga atau
perorangan. Dimana kredibilitas untuk seorang auditor atau akuntan didasarkan atas
independensi dan kompetensi yang harus dimiliki auditor, guna menjaga dan mempertahankan
kepercayaan publik akan profesinya sebagai auditor. Dalam hal ini seorang auditor harus
mempunyai sikap yang diharapkan untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam

pelaksanaan tugasnya yang bertentangan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Selain itu
juga auditor harus mempunyai kompetensi dalam profesinya agar proses audit menghasilkan
opini yang bisa dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu sangatlah penting seorang auditor
memegang teguh independensi dan kompetensi mempertahankan kepercayaan masyarakat guna
meningkatkan nilai dari profesi seorang auditor maupun kantor akuntan publik.

Kamis, 27 Oktober 2016

Complaint Letter



Description
 
Complaint letter is a letter to a company or supplier of goods and services as a result of services or goods we buy are not in accordance with what we expect or not good. of the claims in the letter trade is usually made when consumers feel uncomfortable or dissatisfied with some things, such as:


1.      Delay goods arrive at the destination with the time that is far from the promised producer.
2.      The amount of goods ordered are not in accordance with the number of items sent or received by consumers.
3.      The quality of the goods not in accordance with the expected consumer.
4.      There was damage to the goods when delivered.
 5.      Service employees who are not in accordance with the customer wants.
 

However, complaints or any form of any claim certainly will not be easily accepted by the receiving party complaints. Need to be accompanied also some evidence that proves that we as consumers who are experiencing disappointment because some complaints. To formalize a claim letter to the letter of trade, as the consumer is required also attach a receipt of payment when the purchase. Thus, if the evidence is enough, consumers can also take the following action:


1.      Cancel the purchase of goods
2.      Ask the rebates on producers
3.      Goods are damaged or lost, can be held accountable by demanding compensation in the form of new stuff.
4.      Damage to goods or other complaint form can be held responsible like with any pecuniary loss by the corresponding amount.
 

Interest Complaint Letter

To convey discomfort or incompatibility of a service, goods, etc. As a consumer, expect no action from the company to handle the complaint. And as a criticism of the company so as not to repeat mistakes in the future.

Example :





Exercise:
Fill the letter with following word:
terminate the contract of cooperation when it receives damage to the computer again







6.       How does the follow-up of complaints in the report?

a.       Complaints will be received and proceed to the parts authorized, then dealt for solutions that don’t harm the buyer and seller
b.      Leave it alone
c.       Return the money
d.      All answers are correct

7.       Why does it take countermeasures based on the complaint?

a.       That customers liked to employees
b.      So that the company is more famous
c.       So that companies benefit
d.      So that customers get the satisfaction of the company's service and regain the trust of customers.

8.       How do I file a complaint against the service?

a.       Memo
b.      Inquiry Letter
c.       By letter of complaint
d.      By letter of congratulation

9.       How to convince the company to the truth complaint?

a.       Through evidence of transactions
b.      include purchase receipt
c.       If the complaint is such damage could include photographic evidence, and if the complaint delay in delivery of goods can show the agreement
d.      All answers are correct

10.   What to do if the complaints were never addressed the company?

a.       Can through legal channels such as the police.
b.      Leave it alone
c.       Sue company
d.      All answers are correct


Answer Key:

1.      Inform
2.      Damages 
3.      Working
4.      Evidence
5.      Cooperation
6.      A
7.      D
8.      C
9.      D
10.  A




Sabtu, 28 Mei 2016

BUDGET TERBATAS, TAK HALANGI MILIKI RUMAH IDAMAN



     Rumah adalah salah satu dari kebutuhan pokok manusia terutama bagi yang sudah berkeluarga. Dengan adanya sebuah rumah, manusia dapat berlindung dari panas dan hujan serta beristirahat setelah bekerja. 

     Tetapi harga rumah yang semakin mahal dari tahun ke tahun membuat tidak semua orang bisa membeli rumah dengan cara tunai untuk kebutuhan hidupnya. Tetapi dengan adanya KPR atau Kredit Pemilikan Rumah dari bank, membeli rumah dapat kita lakukan secara kredit.

PERJANJIAN KHUSUS

1.PERJANJIAN KREDIT
     Kredit rumah berarti mengadakan perjanjian hutang dengan pihak perbankan sebagai pemberi dana untuk membeli atau membangun rumah. Biasanya kredit ini merupakan kredit jangka panjang yang bisa memakan waktu sampai limabelas atau duapuluh tahun. 

     Karena kurang info yang memadai, banyak anggota masyarakat yang berpendapat bila prosedur untuk mengajukan kredit rumah di bank itu sulit, bahkan berbelit-belit. Pihak perbankan sendiri sebenarnya juga tidak mau bila hal tersebut terus terjadi. Namun mereka juga harus lebih teliti agar kredit yang mereka kucurkan nanti bisa lancar pengembaliannya.

     Salah satu perbankan yang menyediakan fasilitas kredit KPR di Indonesia adalah Bank Mandiri. Seperti apakah kredit KPR Bank Mandiri ini sebenarnya? Berikut ulasannya.

     Dengan memilih Mandiri KPR, maka Anda akan memiliki beragam fitur dan keunggulan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan Anda. Beberapa macam produk dari KPR Mandiri tersebut diantaranya adalah:

1. Mandiri KPR Duo
Fitur dan keunggulan pertama dari KPR Mandiri adalah Mandiri KPR Duo. Mandiri KPR Duo adalah fasilitas Mandiri KPR yang dipergunakan untuk pembelian rumah tinggal, apartemen atau ruko dengan kondisi baru di proyek developer sekaligus pembelian mobil, motor, furniture atau home appliances.

2. Mandiri KPR Take Over
Mandiri KPR Take Over merupakan fitur dan keunggulan dari KPR Mandiri berikutnya yang merupakan fasilitas Mandiri KPR yang dipergunakan untuk pemindahan fasilitas kredit sejenis dari bank lain dan dapatkan dana tambahan untuk berbagai keperluan konsumtif.

3. Mandiri KPR Flexible
Selanjutnya, fitur dan keunggulan dari KPR Mandiri adalah Mandiri KPR Flexible. Fitur Mandiri KPR Flexible sendiri adalah fasilitas Mandiri KPR yang dipergunakan untuk keperluan pembelian rumah tinggal, ruko, rukan atau apartemen dengan sistem pembayaran angsuran yang fleksibel yaitu tersedianya rekening flexible (revolving) selama jangka waktu tertentu atas sebagian tertentu dari limit kredit yang diperoleh.

4. Mandiri KPR Angsuran Berjenjang
Terakhir, fitur dan keunggulan KPR Mandiri bernama Mandiri KPR Angsuran Berjenjang. Mandiri KPR Angsuran Berjenjang adalah fasilitas Mandiri KPR yang diperuntukkan hanya bagi karyawan atau pegawai untuk keperluan pembelian rumah yang memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran sebagian angsuran pokok sampai tahun ke-3, sehingga pada tahun ke-4 angsuran kembali normal.

Persyaratan mengajukan Produk KPR ini :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Umur minimal 21 tahun, pada saat kredit berakhir maksimal 55 tahun (pegawai) dan maksimal 60 tahun (profesional/wiraswasta)
  3. Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta)
  4. Syarat Dokumen umum yang perlu disiapkan pegawai, profesional dan wiraswasta yaitu fotocopy KTP, fotocopy surat nikah/cerai, fotocopy kartu keluarga, fotocopy rekening listrik dan koran dalam tiga bulan terkahir, fotocopy NPWP pribadi, fotocopy dokumen kepemilikan agunan (SHM/SHBG dan PBB) serta formulir asli permohonan KPR Mandiri.
  5. Syarat dokumen khusus bagi pegawai adalah asli slip gaji terakhir/ Surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan
  6. Syarat dokumen khusus bagi profesional adalah copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir dan copy ijin-ijin praktik profesi.
  7. Syarat dokumen khusus bagi para wiraswasta adalah copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir dan juga copy akta Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha
2.  PERJANJIAN JUAL-BELI

     Surat perjanjian jual beli adalah akta surat tertentu yang harus ditandatangani, harus dibuat secara sengaja, dan juga harus dipakai untuk keperluan siapa surat tersebut dibuat. Di dalam KUHPerdata, peraturan tentang akta ini diatur pada Pasal 1867 sampai dengan Pasal 1880.

     Sementara itu, perbedaan mendasar antara akta otentik dan akta di bawah tangan yaitu cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Pembuatan atau terjadinya akta otentik itu dilakukan oleh dan di hadapan pejabat pegawai umum (hakim, notaris, juru sita, panitera, dan pegawai Pencatatan Sipil). Sementara itu, cara pembuatan atau terjadinya akta di bawah tangan tak dilakukan oleh dan tidak di hadapan pejabat pegawai umum, tetapi hanya cukup oleh pihak yang bersangkutan.

     Contoh dari akta otentik yaitu akta vonis, akta notaris, surat perkawinan, surat berita acara sidang, surat kelahiran, surat kematian, proses verbal penyitaan, dan lain sebagainya. Lalu, contoh dari akta di bawah tangan adalah surat perjanjian jual beli, surat perjanjian sewa rumah, dan lain sebagainya.

      Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, telah dijelaskan bahwa surat perjanjian serta surat-surat lain yang dibuat untuk dipakai sebagai alat pembuktian tentang perbuatan, kenyataan atau kondisi yang sifatnya perdata dikenakan bea materai.

KEWAJIBAN PENJUAL DAN PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI
     Penjual :
1. Menyerahkan hak milik atas barang/properti yang diperjualbelikan.
2. Menaggung kenikmatan tenteram atas barang/properti dan menangung terhadap cacat-cacat yang tersembunyi.
    Pembeli:
1. Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu da ditempat yang telah ditetapkan dalam perjanjian dimana harga tersebut harus sesuai yang disepakati.

3. ASPEK HUKUM ASURANSI
     Asuransi rumah adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap timbulnya kerugian akibat terjadinya kebakaran, tindak pencurian, atau kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana alam.

     Dengan memiliki asuransi rumah, maka segala bentuk risiko kerugian yang muncul akibat berbagai hal yang disebutkan di atas, akan ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi. Dengan begitu, Anda bisa tenang dan merasa nyaman karena aset Anda memiliki perlindungan maksimal yang akan menghindarkan Anda dari rasa khawatir dan bahkan ketakutan akan hal-hal tersebut.

DASAR HUKUM ASURANSI RUMAH
     Asuransi rumah ialah asuransi properti lazimnya. Perjanjian yang dipakai yaitu Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Aturan polis ini diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

     PSAKI diterbitkan untuk menyeragamkan polis standar asuransi properti yang dipakai perusahaan-perusahaan asuransi. Dengan begitu, antara satu perusahaan dan perusahan lain tak berbeda-beda dalam menetapkan polis standar. Bila menjadi pemegang polis ini, kita bakal mendapat keuntungan berupa perlindungan pada sejumlah risiko yang meneror properti kita. Risiko yang dicover asuransi menurut PSAKI yaitu petir, kebakaran, ledakan, tertimpa kapal terbang, dan asap.

     Asuransi kategori ini bisa juga digabungkan dengan paket yang menjamin perlindungan pada segala harta di dalamnya. Jadi, tidak cuma intinya saja yang dijamin, tapi pula beberapa benda di dalamnya, seperti perhiasan dan barang antik.

Rumah di sini berarti hunian/tempat tinggal. Artinya, satuan apartemen atau rumah susun pun termasuk juga. Bahkan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 mengenai Rumah Susun, satuan apartemen atau rumah susun wajib diasuransikan. diluar itu, termasuk rumah yang dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah.


“Perhimpunan Penghuni harus mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran”

RESIKO DAN PERJANJIAN ASURANSI

     Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
     Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami

Tiga hal dalam Asuransi, yaitu:
1. Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
2. Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
3. Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)

PERJANJIAN ASURANSI
      Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan. 

Syarat Syahnya Perjanjian Asuransi, yaitu:
1) Diatur dalam Psl 1320 KUHPerdata
2) Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD ttg pemberitahuan (notification), yakni tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjdi batal.

Saat terjadinya Perjanjian Asuransi :
1) Asuransi bersifat konsensual-perjanjian harus dibuat tertulis dlam suatu akta yg disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD).
2) Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan dengan segala catatan, nota, surat perhitungan, telegram.
3) Pembuktian janji-janji dan syarat-syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji-janji/syarat2 khusus tidak tercantum dalam polis maka janji-janji tersebut dianggap tidak ada (batal).
MANFAAT ASURANSI 

     Banyak Manfaat yang dapat didapatkan untuk asuransi ini dalam melindungi rumah. Beberapa manfaat asuransi rumah:
  1. Perlindungan dari berbagai resiko seperti kebakaran serta bencana alam lainnya dengan mendapatkan premi atau ganti rugi yang disesuaikan dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
  2. Jaminan pertanggungan atas isi bangunan apabila terjadi pencurian atau kebongkaran sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
  3. Pergantian biaya untuk pembersihan pasca terjadi bencana seperti pembersihan puing bangunan.
  4. Biaya pergantian untuk biaya tempat tinggal sementara apabila rumah tidak dapat dihuni.
  5. Rasa lebih aman dan ketenangan dalam menghadapi segala resiko yang dapat terjadi pada rumah.
PT. MANDIRI TBK

PT TERBUKA

     Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contohnya adalah PT. Mandiri TBK.

SEJARAH MANDIRI

     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang selanjutnya disebut Bank Mandiri didirikan di Negara Republik Indonesia pada tanggal 2 Oktober 1998 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.75 tahun 1998 tanggal 1 Oktober 1998. Akta pendirian telah disahkan oleh menteri kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C2- 16561HT.01.Th98 tanggal 2 Oktober 1998, serta diumumkan pada tambahan No. 6859 dalam berita Negara Republik Indonesia No.97 tanggal 4 Desember 1998. Pada bulan Juli 1999 Bank Mandiri didirikan melalui pengalihan hampir seluruh Saham Pemerintah Republik Indonesia yaitu PT. Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Dagang Negara (Persero), PT Bank Expor Impor Indonesia (Persero), dan PT Bank Pembangunan Indonesia dan Setoran Tunai Pemerintah.

PENGELUARAN SAHAM





Hak-hak/Kewajiban pemegang saham 

     Pemegang saham adalah mereka yang ikut serta dalam modal perseroan dengan membeli satu atau lebih saham-saham. Cara lain untuk dapat menjadi pemegang saham ialah membeli saham dari penjual saham yang lama atau mendapat warisan saham-saham atau mengambil satu saham atau lebih pada emisi baru . Kewajiban pemegang saham yang utama ialah yang menyetor bagian saham yang harus di bayar, dan selama tahun belum dibayar penuh ia tidak di perkenankan di pindahkan ke tangan orang lain, tanpa persetujuan PT.

Hak Pemegang Saham

1.Menerima deviden untuk tiap saham yang dimiliki 
2.Mengunjungi rapat umum pemegang saham 
3.Mengeluarkan suara pada rapat-rapat PT
4.Mendapat pembayaran kembali saham yang telah di bayar penuh, jika perusahaan di bubarkan

SAHAM
     Saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
     Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Data Saham PT. Mandiri TBK per tanggal 6 Juni 2016

PENGANGKATAN PENGURUS

Kriteria Pengangkatan Dewan Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

     Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas terbuka, maka kriteria dan prosedur penetapan Dewan Komisaris Bank Mandiri tunduk pada ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 45/2005”), Peraturan Bank Indonesia No. 12/23.PBI/2010 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test). (“PBI No. 12/23/2010”), POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER- 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Seluruh ketentuan dimaksud telah termaktub di dalam ketentuan Anggaran Dasar Bank Mandiri.

RUPS

     Rapat Umum pemegang Saham (RUPS) PT Bank Mandiri Tbk memilih Kartika Wirjoatmodjo sebagai Direktur Utama Bank Mandiri menggantikan Budi Gunadi Sadikin. Selain itu, RUPS Bank Mandiri juga mengangkat kembali Royke Tumilaar sebagai direktur. 

     Dalam RUPS Bank Mandiri yang digelar pada Senin (21/3/2016) sore, mengagendakan perubahan pengurus perseroan. Terdapat 3 direksi yang berakhir masa jabatannya. Ketiga direksi tersebut adalah Budi Gunadi Sadikin yang menjabat sebagai direktur Utama. Budi Diangkat pada 23 Mei 2011 dan telah menjalani 2 periode jabatan. Oleh karena itu, sesuai dengan aturan yang ada Budi tak bisa dipilih kembali.


     Direksi kedua yang telah berakhir masa jabatannya adalah Sentot A Sentausa yang merupakan Direktur Distribusi. Sentot diangkat pada 23 Mei 2011 lalu dan telah menjalani 2 periode jabatan. Terakhir adalah Royke Tumilaar yang menjabat sebagai Direktur Corporate Banking. Royke diangkat pada 23 Mei 2011 namun baru menjalani 1 periode jabatan.

     Dengan berakhirnya masa jabatan 3 direksi tersebut. RUPS Bank Mandiri memutuskan untuk mengangkat 3 direksi baru. Pertama adalah Kartika Wirjoatmodjo. Tiko, panggilan akrab dari Kartika menggantikan posisi Budi Gunadi sebagai Direktur Utama. "Iya, Pak Tiko jadi Dirut Bank Mandiri," kata Menteri Badan Usaha Milik negara Rini Soemarno di Istana Kepresidenan.

     Selain itu, RUPS Bank Mandiri juga mengangkat Rico usthavia Frans menjadi Direktur yang sebelumnya adalah Senior Vice President Electronic Banking Bank Mandiri. Terakhir, RUPS Bank Mandiri mengangkat kembali Royke Tumilaar menjadi direktur. 

DEVIDEN

      Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

Dividen Bank Mandiri


TENTANG PERUSAHAAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
a. bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
b. bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan

PRODUK MANDIRI

1.e-Banking

  • Mandiri ATM
  • Mandiri Debit
  • Mandiri Prabayar (e-Money)
  • Mandiri SMS
  • Mandiri Call 14000 atau (021) 5299-7777
  • Mandiri Internet Banking
  • Mandiri Mobile
  1. Mandiri Mobile iPhone
  2. Mandiri Mobile Android
  3. Mandiri Mobile BlackBerry
  • Mandiri e-Cash
2. Kartu Kredit
  • Mandiri MasterCard
  1. Feng Shui Card Platinum
  2. Skyz Card Titanium
  3. Everyday Card
  • Mandiri Visa
  1. Visa Platinum Golf Card
  2. Visa Platinum Card
  3. Golf Card
  4. Gold Card
  5. Silver Card
  6. Kartu Hypermart Gold
  7. Kartu Hypermart Regular
  8. Platinum Corporate Card
  9. Corporate Card

DAFTAR PUSTAKA
1. Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
2. 2016. "Sejarah Mandiri". http://www.bankmandiri.co.id/corporate01/pdf/258213327428.pdf [diakses tanggal 31 Mei 2016].
3. 2016. "Saham BMRI". http://www.idx.co.id/Home/ListedCompanies/CompanyProfile/tabid/89/KODE_Q/BMRI/language/id-ID/Default.aspx [diakses tanggal 6 Juni 2016]
4. 2016. "Pengangkatan Pengurus".http://media.corporate-ir.net/media_files/IROL/14/146157/gcg-052016/1.1.3.8-Board-of-Commissioners-Selection-Criteria.pdf [diakses tanggal 3 Juni 2016]
5. 2016. "Tentang Perusahaan". https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjFyJeRjI7NAhWEI5QKHeMWDswQFggaMAA&url=http%3A%2F%2Feodb.ekon.go.id%2Fdownload%2Fperaturan%2Fundangundang%2FUU_3_1982.pdf&usg=AFQjCNGedGU5zGlNAHM7diO_RWaYoDj0sA&sig2=A38fqiyAb1Ocq0u3a63Veg&bvm=bv.123664746,d.dGo [diakses tanggal 3 Juni 2016].
6. 2016. "RUPS". http://www.bankmandiri.co.id/eriview-pdf/QBZT31122909_Bahan%20Mata%20Acara%20RUPST2016.pdf [diakses tanggal 3 Juni 2016].

Minggu, 10 April 2016

Air minum dalam kemasan harus dikemas label SNI


Air minum dalam kemasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib

Apa itu SNI ?

Berdasarkan pada PP No.14 M/-DAG/PER/3/2007 Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya

Sistem Standardisasi Nasional adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras, dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, metrologi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan serta pendidikan dan pelatihan standardisasi.

Teknis SNI dapat diberikan sertifikat dan atau dibubuhi tanda SNI (Pasal 14 ayat [1] PP 102/2000). Sertifikat itu sendiri adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan (Pasal 1 angka 12 PP 102/2000). Sedangkan, Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia (Pasal 1 angka 13 PP 102/2000).

Sertifikat yang diberikan dapat berupa sertifikat hasil uji, sertifikat kalibrasi, sertifikat sistem mutu, sertifikat sistem manajemen lingkungan, sertifikat produk, sertifikat personel, sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari, sertifikat inspeksi, sertifikat keselamatan (Penjelasan Pasal 14 ayat [1] PP 102/.2000).

SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. Akan tetapi, dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/ataupertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI (Pasal 12 ayat [3] PP 102/2000).

Sanksi administratif dapat berupa pencabutan sertifikat produk dan/atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha, dan/atau penarikan barang dari peredaran (Pasal 24 ayat [2] PP 102/2000). Sedangkan, sanksi pidana berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 24 ayat [5] PP 102/2000). Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian, Ketenagalistrikan, Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan Standardisasi Nasional (Penjelasan Pasal 24 ayat [5] PP 102/2000)

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata memiliki arti yang luas meliputi hukum privat materiil. Hukum perdata materiil ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan masing2 orang yang bersangkutan. Disamping hukum privat materiil ada juga hukum perdata formil yg sekarang lebih dikenal dengan hukum acara perdata (HAP) ini kadang digunakan sebagai lawan hukum dagang.

Subyek dan Obyek hukum

Subyek hukum adalah segala sesuatu yg pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dlm lalu lintas hukum , yang termasuk subyek hukum ialah manusia atau orang dan badan hukum misalnya PT , PN dll.­­­

Obyek hukum

Segala sesuatu yg berada didalam pengaturan hukum dan dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yg dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Sebagai obyek hukum yaitu segala sesuatu yg berada dalam peraturan hukum perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yg manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum ada pula yg manfaatnya dpt diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yg dpt diperoleh secara bebas dari alam (misalnya benda non ekonomi) seperti : angin , cahaya matahari  , bulan , hujan , air , pegunungan. Yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum hal2 tsb termasuk sbg obyek hukum karena tidak perlu memerlukan pengorbanan.



masih kah anda membeli air minum dalam kemasan yang belum memiliki label SNI ? pastikan sebelum membeli air minum dalam kemasan tsb anda harus liat sudah ada label SNI atau belum, walaupun terlihat kecil "label SNI" ini sangat penting bagi keselamatan agar minuman air yang anda minum itu sudah diperiksa sesuai standar kelayakan untuk diminum. Minum air adalah kebutuhan penting 70% bagi tubuh manusia. :)

sumber referensi :