Minggu, 10 April 2016

Air minum dalam kemasan harus dikemas label SNI


Air minum dalam kemasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib

Apa itu SNI ?

Berdasarkan pada PP No.14 M/-DAG/PER/3/2007 Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya

Sistem Standardisasi Nasional adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras, dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, metrologi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan serta pendidikan dan pelatihan standardisasi.

Teknis SNI dapat diberikan sertifikat dan atau dibubuhi tanda SNI (Pasal 14 ayat [1] PP 102/2000). Sertifikat itu sendiri adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan (Pasal 1 angka 12 PP 102/2000). Sedangkan, Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia (Pasal 1 angka 13 PP 102/2000).

Sertifikat yang diberikan dapat berupa sertifikat hasil uji, sertifikat kalibrasi, sertifikat sistem mutu, sertifikat sistem manajemen lingkungan, sertifikat produk, sertifikat personel, sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari, sertifikat inspeksi, sertifikat keselamatan (Penjelasan Pasal 14 ayat [1] PP 102/.2000).

SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. Akan tetapi, dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/ataupertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI (Pasal 12 ayat [3] PP 102/2000).

Sanksi administratif dapat berupa pencabutan sertifikat produk dan/atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha, dan/atau penarikan barang dari peredaran (Pasal 24 ayat [2] PP 102/2000). Sedangkan, sanksi pidana berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 24 ayat [5] PP 102/2000). Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian, Ketenagalistrikan, Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan Standardisasi Nasional (Penjelasan Pasal 24 ayat [5] PP 102/2000)

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata memiliki arti yang luas meliputi hukum privat materiil. Hukum perdata materiil ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan masing2 orang yang bersangkutan. Disamping hukum privat materiil ada juga hukum perdata formil yg sekarang lebih dikenal dengan hukum acara perdata (HAP) ini kadang digunakan sebagai lawan hukum dagang.

Subyek dan Obyek hukum

Subyek hukum adalah segala sesuatu yg pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dlm lalu lintas hukum , yang termasuk subyek hukum ialah manusia atau orang dan badan hukum misalnya PT , PN dll.­­­

Obyek hukum

Segala sesuatu yg berada didalam pengaturan hukum dan dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yg dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Sebagai obyek hukum yaitu segala sesuatu yg berada dalam peraturan hukum perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yg manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum ada pula yg manfaatnya dpt diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yg dpt diperoleh secara bebas dari alam (misalnya benda non ekonomi) seperti : angin , cahaya matahari  , bulan , hujan , air , pegunungan. Yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum hal2 tsb termasuk sbg obyek hukum karena tidak perlu memerlukan pengorbanan.



masih kah anda membeli air minum dalam kemasan yang belum memiliki label SNI ? pastikan sebelum membeli air minum dalam kemasan tsb anda harus liat sudah ada label SNI atau belum, walaupun terlihat kecil "label SNI" ini sangat penting bagi keselamatan agar minuman air yang anda minum itu sudah diperiksa sesuai standar kelayakan untuk diminum. Minum air adalah kebutuhan penting 70% bagi tubuh manusia. :)

sumber referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar