Selasa, 22 Maret 2016

SISTEMATIKA HUKUM INDONESIA

BAB I Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum
    Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari aturan yang lazim disebut norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifatforma maupun nonformal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Oleh karena itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilakuseseorang. Dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalamlingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain
Hukum adalah Suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa. pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.


Pengertian Hukum menurut para ahli

R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Tujuan Hukum

Hukum mempunyai tujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu, tujuan hukum untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaiakan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber hukum

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin


Manfaat Hukum dari Berbagai Aspek

Instrumen hukum yang berkaitan dengan sumber daya alam dalam sistem hukum hukum Indonesia seperti : (1) UU No, 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; (2) UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan; (3) UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; (4) UU No, 9 Tahun 1985 tentang Perikanan; dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; pada dasarnya memiliki karateristik dan kelemahan-kelemahan substansial seperti berikut:

1. Berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam (resources use-oriented) sehingga mengabaikan kepentingan konservasi dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam, karena hukum semata-mata digunakan sebagai perangkat hukum (legal instrument) untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi (economic growth) dan peningkatan pendapatan dan devisa negara.
2. Berorientasi dan berpihak pada pemodal-pemodal besar (capital oriented), sehingga mengabaikan akses dan kepentingan serta mematikan potensi-potensi perekonomian masyarakat adat/lokal.
3. Menganut ideologi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berpusat pada negara/pemerintah (state-based resource management), sehingga orientasi pengelolaan sumber daya alam bercorak sentralistik.
4. Manajemen pengelolaan sumber daya alam menggunakan pendekatan sektoral, sehingga sumber daya alam tidak dilihat sebagai sistem ekologi yang terintegerasi (ecosystem).
5.Corak sektoral dalam kewenangan dan kelembagaan menyebabkan tidak adanya koo



Pengertian ekonomi & Hukum Ekonomi


BAB II Subjek & Objek Hukum
Subjek Hukum
Objek Hukum